Proposal memiliki fungsi yang sangat penting bagi perseorangan atau lembaga yang akan melakukan usaha, program, atau kegiatan. Fungsi dari proposal adalah sebagai berikut:
- Fungsi proposal untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan agama, sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya.
- Fungsi proposal untuk mendirikan usaha kecil, menengah, atau besar.
- Fungsi proposal untuk mengajukan tender dari lembaga-lembaga pemerintah atau swasta.
- Fungsi proposal untuk mengajukan kredit kepada bank.
- Fungsi proposal untuk mengadakan acara seminar, diskusi, pelatihan, dan sebagainya.
Ada banyak jenis proposal yang berkaitan dengan aktifitas manusia dikehidupan ini. Secara umum, berikut ini beberapa jenis proposal yang biasa dibuat dan diajukan banyak orang:
1. Proposal bisnis, contohnya proposal pendirian usaha.
2. Proposal proyek, contohnya proposal pengajuan dana kepada lembaga donor.
3. Proposal penelitian, contohnya proposal skripsi, tesis, dan disertasi.
4. Proposal kegiatan, contohnya proposal kegiatan seminar, pelatihan, dan lomba
Manfaat Proposal:
- Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
- Menjelaskan secara tidak langsung kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan tersebut.
- Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar mereka memberikan dukungan material maupun finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah direncanakan.
- Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
- Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
- Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
- Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
- dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
Daftar Pustaka :
“Pengertian, Fungsi, Jenis Proposal” dalam http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-fungsi-jenis-proposal.html
Verani Rosita, “Manfaat dan Ciri-ciri Proposal” dalam http://veblue.blogspot.com/2010/05/manfaat-dan-ciri-ciri-proposal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar