Pengertian Ekonomi
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum kooperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas kekeluargaan. Koperasi untuk mensejahterakaan rakyat.
Dalam
pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup yang lebih luas.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk
melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi,
diantaranya :
1.
Keanggotaan Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua
orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras,
politik, atau agama.
2.
Pengawasan Oleh Anggota Secara Demokratis.
Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.
Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya
dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan
koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat
Anggota.
4.
Otonomi Dan Kemandirian.
Koperasi
adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila
Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang
tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya
untuk mempertahankan otonomi koperasi.
5.
Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi.
Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager,
dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.
Kerjasamaa Antar Koperasi.
Dengan
bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan
Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan
Koperasi.
7.
Kepedulian Terhadap Masyarakat.
Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Ciri-Ciri
Khas Ekonomi Koperasi
1. Keanggotaan Bersifat
Sukarela dan Terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak
boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota
dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa
Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian
SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian Balas
Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal
dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada
pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan
yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar