Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial
(BAGAN
RUANG LINGKUP EKONOMI MANJERIAL)
Ekonomi manajerial dapat didefinisikan
sebagai aplikasi dari teori ekonomi terutama teori ekonomi mikro, serta
berbagai alat dalam analisis dalam ilmu pengambilan keputusan bisnis dan
administrati yaitu tentang bagaimana perusahaan dapat mencapai tujuan atau
sasarannya dengan cara yang paling efisien. Masalah keputusan manajemen ini
muncul karena di dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan, organisasi
menghadapi kendala.
Sebagai terapan ilmu, ekonomi manajerial mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa ilmu yang lain. Kaitan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Teori Ekonomi dalam pengambilan keputusan akan memberikan landasan teori untuk melakukan peramalan serta penjelasan perilaku ekonomi dengan menggunakan model-model. Teori ekonomi mikro teruatama berkaitan dengan teori perusahaan ilmu pengambilan keputusan menyediakan berbagai macam alat seperti matematika, statistik, ekonometrika yang sangat berguna untuk penyusunan model serta estimasi keputusan, tentu saja dalam upaya pencapaian tujuan dengan cara yang paling efisien.
Sebagai terapan ilmu, ekonomi manajerial mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa ilmu yang lain. Kaitan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Teori Ekonomi dalam pengambilan keputusan akan memberikan landasan teori untuk melakukan peramalan serta penjelasan perilaku ekonomi dengan menggunakan model-model. Teori ekonomi mikro teruatama berkaitan dengan teori perusahaan ilmu pengambilan keputusan menyediakan berbagai macam alat seperti matematika, statistik, ekonometrika yang sangat berguna untuk penyusunan model serta estimasi keputusan, tentu saja dalam upaya pencapaian tujuan dengan cara yang paling efisien.
Teori Ekonomi
Mikroekonomi adalah cabang yang berfokus pada bagaimana individu, rumah tangga, dan organisasi membuat keputusan mereka untuk mendistribusikan sumber daya yang terbatas, biasanya di pasar yang melihat perdagangan barang atau jasa.
Mikroekonomi adalah cabang yang berfokus pada bagaimana individu, rumah tangga, dan organisasi membuat keputusan mereka untuk mendistribusikan sumber daya yang terbatas, biasanya di pasar yang melihat perdagangan barang atau jasa.
Makroekonomi adalah cabang yang
mempelajari “jumlah total kegiatan ekonomi, berhubungan dengan masalah
pertumbuhan, inflasi, pengangguran, kebijakan nasional ekonomi yang berasal
dari inisiatif pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak, dll.
Ilmu Keputusan
Matematika Ekonomi disajikan sebagai peralatan dalam upaya membahas persoalan/permasalahan ekonomi yang mencakup pengertian-pengertian, dalil-dalil, dan rumus-rumus serta teknik-teknik penggunaan matematika dalam pembahasan permasalahan ekonomi.
Matematika Ekonomi disajikan sebagai peralatan dalam upaya membahas persoalan/permasalahan ekonomi yang mencakup pengertian-pengertian, dalil-dalil, dan rumus-rumus serta teknik-teknik penggunaan matematika dalam pembahasan permasalahan ekonomi.
Ekonometrika adalah ilmu yang membahas
masalah pengukuran hubungan ekonomi. Dengan demikian, Ekonometrika adalah ilmu
yang mencakup teori ekonomi, matematika, dan statistika dalam satu kesatuan
sistem yang bulat, menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri dan berlainan dengan
ilmu ekonomi; matematika; maupun statistika. Ekonometrika digunakan sebagai
alat analisis ekonomi yang bertujuan untuk menguji kebenaran teorama-teorama.
Masalah Keputusan Manajemen :
• Harga dan keluaran produk
• Membuat atau membeli
• Teknik Produksi
• Tingkat Persediaan
• Media dan Instansi Periklanan
• Penerimaan dan Pelatihan Tenaga Kerja
• Investasi dan Pendanaan
• Harga dan keluaran produk
• Membuat atau membeli
• Teknik Produksi
• Tingkat Persediaan
• Media dan Instansi Periklanan
• Penerimaan dan Pelatihan Tenaga Kerja
• Investasi dan Pendanaan
Pemecahan optimal terhadap masalah-masalah Keputusan Manajerial
Konsep Ekonomi
Kerangka Kerja untuk Keputusan :
1.Teori Perilaku Konsumen
2.Teori Perusahaan
3.Teori Struktur dan Penetapan Harga Pasaran
Kerangka Kerja untuk Keputusan :
1.Teori Perilaku Konsumen
2.Teori Perusahaan
3.Teori Struktur dan Penetapan Harga Pasaran
Ilmu Keputusan
Alat dan teknik Analisis :
• Analisis Numerik
• Estimasi Statistik
• Peramalan
• Teori Permainan
• Optimisasi
Alat dan teknik Analisis :
• Analisis Numerik
• Estimasi Statistik
• Peramalan
• Teori Permainan
• Optimisasi
1. KONSEP KOPERASI
·
PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan
usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
·
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di
Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah
mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan
pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi,
sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun
hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses
globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah
pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa
yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International
Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian
prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan
Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi
karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat
program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan
kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan
erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan
ideology bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih
mudah melalui organissi koperasi.
3. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan
Koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperativesberdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
Negara, yaitu :
·
Cooperative Commonwealth
School
·
School of Modified Capitalism
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis
Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin,
tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam
perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
·
Keanggotaan terbuka dan sukarela
·
Kawalan demokrasi (satu anggota,
satu undi)
·
Deviden diberi mengikut jumlah
pembelian anggotanya
·
Peruntukkan pendidikan’
·
Kerjasama antara koperasi
·
Neutral terhadap fahaman politik
dan kepercayaan agama masing – masing
·
Belian tunai saja
·
Barangan dan layanan yang baik
dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai
muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa.
Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai
inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di
Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan Autonomi
5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin Terhadap Komuniti
- SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah
sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan
“Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para
petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang
Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk
menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman
pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan
yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam
bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para
“priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh
Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg
diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari Negara Belanda,
dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani
melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896
berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank
Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir
perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian
untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi
yang pertama “Verordening op
de Cooperative Vereeniging” dengan
Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama
dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah
tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan
UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12
tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.
SUMBER :
- http://shenifa.wordpress.com/2011/09/26/ruang-lingkup-ekonomi-manajerial/
- http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/02/definisi-ekonomi-koperasi/
- http://clipmart.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
- http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.html
- http://ichsandscofield.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-negara-berkembang.html
- http://mpie-noviesblog.blogspot.com/2009/11/latar-belakang-dan-sejarah-perkembangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar